MATERI PEMBELAJARAN ONLINE KELAS 8 KESELAMATAN DIJALAN RAYA
Capaian Kompetensi
peserta didik yang diharapkan
1. Peserta didik dapat menyebutkan pengertian jalan
dan rambu-rambu lalulntas
2. Peserta didik dapat menyebutkan pengertian
jalan raya.dan pengertian markahh jalan
3. Peserta didik dapat menyebutkan pengertian keselamatan
di jalan raya
4. Peserta didik dapat menyebutkan klasifkasi jalan
dan berkendaraan mobil
5. Peserta didik dapat engampanyekan pengertian
jalan dan rambu-rambu lalulintas
6. Peserta didik dapat mengampanyekan pengertian
jalan raya.dan pengertian markahh jalan
7. Peserta didik mengampanyekan pengertian
keselamatan di jalan raya
8. Peserta didik mengampanyekan klasifkasi Jalan
dan berkendaraan mobil
Pengertian Jalan dan
Jalan Raya
Pengertian Jalan
Berdasarkan UU RI No 38
Tahun 2004 Berdasarkan UU RI No 22
Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah
no.38
jalan adalah prasarana
transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada
pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan
lori, dan jalan kabel Jalan adalah
seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi Lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan
air, kecuali jalan rel dan jalan kabel
Pengertian Jalan Raya
Jalan raya ialah jalan
utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain
Jenis Aktivitas di Jalan Raya
Pejalan Kaki
Pejalan kaki adalah
istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan
di lintasan pejalan kaki baik di pinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi
pejalan kaki ataupun menyeberang jalan
Kawasan pejalan kaki
kawasan yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi dilarang
masuk kekawasan ini, di kawasan ini pejalan kaki yang diutamakan
Kewajiban Pejalan
Kaki
1. Berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan
bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak
terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
2. Menggunakan bagian jalan yang paling kiri
apabila membawa kereta dorong;
Cara bersepeda yang baik
di jalan raya
1. Berpakaianlah dengan benar. Pakailah helm dan
pakaian berwarna terang. Pada musim hujan, gunakan jas hujan yang tidak
mengganggu kenyamanan, keseimbangan, dan kendali Anda di atas sepeda.
2. Patuhi rambu dan peraturan lalu lintas. Tak ada
bedanya dengan pengguna jalan yang lain, bersepeda di jalan raya juga harus
mematuhi rambu dan perturan lalu lintas.
3. Jangan pernah bersepeda melawan arus jalan.
Pengemudi kendaraan bermotor tak akan memperhatikan sepeda yang melaju di jalur
jalan yang salah.
4. Jangan memakai headphone (earphone). Pakailah
helm, jangan menggunakan peranti headphone (dari walkman maupun handphone).
Menurut beberapa penelitian telinga yang tertutup rapat bisa mengurangi
keawasan keadaan sekelilingnya.
5. Siapkan kedua tangan untuk mengerem. Anda mungkin
tak bisa langsung berhenti jka mengerem hanya dengan satu tangan. Jangan
bersepeda terlalu dekat di belakang kendaraan lain, dan pada musim hujan selalu
siapkan jarak aman pengereman karena rem selalu menurun efsiensinya manakala
basaK.
6. Perhatikan jalan di samping dan belakang Anda.
Belajarlah memindai keadaan jalan di samping dan di belakang Anda tanpa harus
kehilangan keseimbangan dan kendali Anda pada sepeda.
7. Jangan menyalip dari kiri. Pengemudi kendaraan
bermotor biasanya tidak akan menduga kalau ada sepeda yang menyalip dari
kiri.
8. Jangan melewati garis pembatas jalan. Manakala
menyalip, pastikan Anda tidak melewati garis pembatas jalan. Demikan halnya
manakala lalu lintas dalam keadaan padat.
9. Gunakan lampu di malam hari. Selain membantu
Anda buat melihat arah dan kondisi jalan, lampu membantu pengemudi kendaraan
lain di depan untuk melihat keberadaan Anda. Tambahkan juga lampu di bagian
belakang sepeda, atau sekurang-kurangnya reÀektor
10. Gunakan tangan Anda untuk memberi tanda. Gunakan
tangan untuk memberi tanda kepada pengguna jalan lain tentang ke arah mana Anda
akan melaju. Ini memang aturan tak tertulis bagi pengguna sepeda, tetapi
penting bagi keamanan Anda sendiri.
11. Rawat dan jagalah kondisi sepeda Anda. Lakukan
perawatan rutin sehingga sepeda Anda bisa berjalan dengan aman dan nyaman.
Gantilah rem dan ban secara berkala. Merawat sepeda itu mudah, Anda bisa
belajar dan melakukannya sendiri
Bus adalah kendaraan
besar beroda, digunakan untuk membawa penumpang dalam jumlah banyak. Istilah
bus ini berasal dari bahasa Latin, omnibus, yang berarti
“(kendaraan yang berhenti) di semua (perhentian)”
Tempat perhentian bus
atau halte bus atau shelter atau stopan bus (dari
bahasa Inggrisnya bus stop) adalah tempat untuk menaikkan dan
menurunkan penumpang bus, biasanya ditempatkan pada jaringan pelayanan angkutan
bus.
Menggunakan bus atau
angkot, berikut adalah cara dan tipsnya.
1. Bertanyalah mengenai rute bus atau angkot kepada
teman sekolah, kuliah atau kerja Anda. Kalau Anda malu, bertanyalah kepada
orang tua di rumah Anda atau google. Semua bus atau angkot memiliki kode angka
atau huruf yang mewakili rute yang dilalui. Misal, Bus Patas AC yang beredar di
Jakata dengan kode P11 memiliki rute pulang pergi (PP) dari terminal Pulo
Gadung sampai Lebak Bulus (vis versa)
2. Berdirilah di halte atau pinggir jalan. Ini
penting, di sinilah Anda akan memulai petualangan Anda. Bila bus atau angkot
yang Anda maksud melaju sekitar 10 meter ke arah Anda, lambaikan tangan kiri
Anda sebagai tanda stop!
3. Selalu naik dengan kaki kanan dan turun dengan
kaki kiri, ini penting banget! Bila akan naik, fokus dan pijaklah tumpuan
pertama bus/ angkot dengan kaki kanan yang merupakan tumpuan paling kuat.
Selain itu, bertumpu pada kaki kanan pada pintu bus sebelah kiri menyelaraskan
momentum gerak tubuh dan kendaraan.
4. Siapkan uang pecahan kecil dan jangan malu atau
takut bertanya ongkos. Sistem pembayaran bus atau angkutan kota di Indonesia
sebagian besar masih sangat ‘jadul’, kita diharuskan membayar ke sopir atau
kondektur. Tarifnya pun sering tidak jelas, diukur berdasarkan jarak tempuh
yang tidak jelas parameternya. Ketika ada kenaikan tarif, baru bisa sedikit
jelas tarifnya karena pengumuman mengenai tarif baru yang berlaku, biasanya
ditempel di pintu angkot atau jendela bus. Untuk menjaga biar kita nggak
seperti orang bingung, biasakan menyiapkan uang Rp1000,- , Rp2000,- atau
Rp5000,-, untuk memudahkan uang kembalian bila Anda tidak tahu tarif yang Anda
harus bayarkan untuk jarak yang Anda tempuh. Ketika akan sampai pada tujuan
atau pak kondektur menghampiri Anda, bertanyalah mengenai tarif yang harus
dibayar, nggak apaapa kok, mereka bukan ‘macan’ yang siap menerkam penumpang
yang masih belajar naik angkutan umum.
5. Ketika di dalam bus atau angkot, bertanyalah ke
kondektur atau supir agar tidak salah naik.
Sepeda motor adalah
kendaraan beroda dua yang digerakkan oleh sebuah mesin. Letak kedua roda
sebaris lurus dan pada kecepatan tinggi sepeda motor tetap stabil disebabkan
oleh gaya gearoskopik. Pada kecepatan rendah, kestabilan atau keseimbangan
sepeda motor bergantung kepada pengaturan setang oleh pengendara.
1. Gunakan helm yang berstandar SNI dan jaket serta
sarung tangan.
2. Perhatikan posisi duduk sebelum menjalankan
kendaraan, pastikan Anda telah berada pada posisi duduk yang benar dan senyaman
mungkin. Posisi duduk pada saat di atas motor yang benar adalah paha bagian
dalam menjepit jok. Dengan posisi duduk seperti ini maka kendaraan akan menjadi
lebih stabil saat dijalankan.
3. Memperhatikan posisi tangan. Posisi tangan yang
baik adalah posisi tangan dengan keadaan menekuk 135 derajat. Selain memberikan
efek yang lebih stabil, posisi tangan seperti ini juga memberikan efek meredam
guncangan yang terjadi pada bahu saat motor berada pada kondisi jalan yang
kurang bagus.
4. Perhatikan pandangan. Pandangan yang baik adalah
pandangan yang bisa melihat jalanan secara luas. Hindari melihat dengan jarak
pendek atau bagian depan bawah ban depan motor Anda.
5. Teknik menggunakan pengereman teknik pengereman
yang baik merupakan faktor utama keselamatan Anda saat berkendara. Adapun
beberapa teknik pengereman motor yang benar adalah sebagai berikut:
- Selalu pastikan jari telunjuk
tangan kanan Anda berada pada handle rem, jika Anda menggunakan motor
kopling, maka jarijari pada tangan kiri Anda selalu berada pada tuas
kopling agar bisa menarik tuas dengan cepat pada saat kendaraan
mengerem.
- Fungsikan dengan maksimal
kedua rem yang ada pada motor agar pengereman bisa dilakukan dengan lebih
stabil dan aman.
- Usahakan posisi duduk tetap
berada pada posisi yang tegak saat pengereman berlangsung.
- Letak dan posisi kaki keadaan
yang paling sering terjadi sekarang adalah kedua kaki tetap berada di
bawah pada saat kendaraan telah melaju. Ingatlah jika hal tersebut sangat
berbahaya, oleh karenanya selalu posisikan kaki kanan Anda berada pada
tuas rem belakang sebelum kendaraan dijalankan maupun pada saat tengah
berhenti
Suatu upaya mengurangi
kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti
prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan
Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu
lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari
kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Keselamatan lalu lintas
merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh
akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban
kecelakaan.
Rambu yang
memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para
pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang
menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi
para pengemudi.
Rambu ini untuk melarang
penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu.
Misalnya:
1. Rambu larangan berhenti.
2. Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
3. Semua kendaraan dilarang lewat.
Markahh jalan (tidak
baku: markahh jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di
atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi
untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu
lintas.
Berkendaraan di jalanan
umum dengan kendaraan seperti mobil memerlukan antisipasi dan persiapan
tersendiri yang lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya.
Sekali pun mobil telah mendapatkan perawatan rutin, hingga memiliki mesin, ban
serta sistem pengereman yang baik, bukan berarti kita telah cukup dalam
mempersiapkan diri untuk terhindar dari bahaya di jalan raya, berikut ini ada
yang perlu Anda lakukan sewaktu akan/mengendarai mobil Anda di jalan raya.
- Hal pertama melakukan pemeriksaan pada kendaraan
mobil Anda seperti memeriksa minyak rem, tekanan angin pada ban, mengecek lampu
indikator, memeriksa bagian bawah kendaraan dari kebocoran oli dan sebagainya.
Intinya pastikan kondisi mobil Anda sudah cukup prima untuk berjalan.
- Mengemudikan mobil dengan beban berlebih tentu
tidak baik, selain mengganggu keseimbangan juga akan memboroskan bahan bakar,
untuk itu sebaiknya pindahkan berbagai barang-barang yang kurang penting dari
dalam kendaraan Anda.
- Gunakan sabuk pengaman (safety belt) dengan baik
dan benar, yaitu dengan menyilangkannya dari bagian tulang bahu ke pinggul,
dengan demikian berat badan tubuh Anda bisa terjaga dengan baik jika terjadi
benturan atau hentakan mendadak.
- Posisikan dengan baik perangkat spion mobil
bagian dalam dan luar sehingga Anda bisa melihat secara bebas berbagai posisi
dari badan mobil dan keadaan sekitarnya dengan leluasa. Untuk bagian tak
terlihat, usahakan untuk menengokkan kepala seperti saat Anda perlu untuk
berpindah jalur atau berputar arah.
- Sebaiknya peganglah stir sesuai dengan prosedur,
yaitu idealnya posisi genggaman tangan ada di arah jam 3 dan jam 9 dan
gunakanlah jari Anda ketika perlu untuk menyalakan lampu belok atau
wiper.
- Fokuslah dalam mengemudikan mobil, hilangkan
berbagai pikiran yang mengganggu konsentrasi Anda berkendara. Berbagai
aktivitas mengganggu juga perlu ditinggalkan seperti merokok, ataupun menelpon,
jika memang hal tersebut memang dirasa perlu untuk dilakukan, sebaiknya Anda
terlebih dulu menepi atau gunakan handsfree untuk mudahnya berkomunikasi
telepon.
- Jagalah jarak aman, baik sisi samping kiri dan
kanan, serta depan dengan kendaraan lain untuk menghindari keadaan mendadak,
karena dengan besarnya ruang/jarak Anda akan melakukan antisipasi.
- Sekali pun mobil Anda sudah mendukung teknologi
ramah lingkungan, lakukanlah pengoperan gigi trasmisi pada rpm 2.000 sampai
dengan 2.500 rpm. Karena mesin berbahan bakar bensin umumnya baru bekerja
optimal di kisaran putar 2.000 – 2.500 rpm
- Lakukanlah berbagai trik efesiensi bahan bakar
yang aman, seperti mengangkat injakkan kaki pada pedal gas lebih dulu dan
biarkan mobil meluncur sebelum Anda menginjak rem saat akan menikung.
- Matikan mesin mobil jika Anda berhenti atau menepi
selama lebih dari 1 menit, karena mesin mobil yang hidup dalam keadaan diam
selama 3 menit sama artinya seperti mesin mobil melakukan perjalanan 1 jam pada
kecepatan rata-rata 50 km/ jam
Berbagai pelanggaran kerap
dilakukan oleh pengguna jalan raya. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang
merugikan orang lain.
Seringkali terjadi
kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas.
1. Menerobos ampu merah Lampu lalu lintas atau
tUaIfF lLJKt merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun
ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan
pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna
kendaraan bermotor.
2. Tidak menggunakan helm UU No 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur mengenai kewajiban
pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan
dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak
mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu
bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Tidak menyalakan lampu kendaraan Pasal 107
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama
kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi
tertentu. Kemudian pada ayat kedua dinyatakan pengemudi sepeda motor selain
mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu
utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban
menyalakan lampu di siang hari. Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda:
Rp250.000
4. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara Aksi
tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara
yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)
serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi pelanggarnya dapat dikenakan
denda: Rp500.000 dan SIM Rp. 250.000
5. Melawan arus (Contra Flow) Di kota-kota besar
seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di
jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya
pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Dalam Pasal 287
ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009
disebutkan maksimal denda Rp1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp500 ribu
untuk kendaraan roda dua.
6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas Pelanggaran
terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu
dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi
aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan, pasal 287 ayat (1)
UU No. 22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
7. Menerobos jalur busway Maraknya kecelakaan
akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat
pengendara lainnya jera. Menurutnya, aturan denda sudah diatur dalam UU No 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No 22/2009,
menerapkan sanksi Rp500.000 untuk roda empat dan dua bagi yang melanggar rambu
lalin.
8. Tidak menggunakan spion Pentingnya kesadaran
menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal kaca spion
dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk
membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal
285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika
kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.
9. Berkendara melewati trotoar Seyogyanya trotoar
merupakan tempat bagi pejalan kaki. Namun nyatanya, hak pejalan kaki juga
diserobot oleh para pengendara motor. Dengan tanpa merasa bersalah, mereka
mengendarai kendaraannya di atas trotoar sehingga memaksa pejalan kaki untuk
mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009,
pasal 131 ayat 1 sudah mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan
fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. UU
22/2009 menegaskan, setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi
perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta
10. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP) Bagi
pelanggarnya dapat dikenakan denda: Rp50.000
- Penerapan Keselamatan Berjalan Raya.
- Membuat video Himbauan Keselamatan Berjalan
Raya
- Membuat klipping Himbauan Keselamatan Berjalan
Raya
- Akhir dari pembelajaran adalah untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, penanaman nilai disiplin, menghargai
perbedaan, tanggung jawab, dan kerja sama.
- Buku Siswa Kelas 8 Kurikulum 2013
- Internet
- Google Drive
- Sites.Google
- Whatshapp
Apektif(Sikap)
- Ketepatan Mengumpulkan tugas online
- Tata cara berkomunikasi melalui media sosial
atau media komunikasi digital ( sesama rekan dan terhadap guru)
Kognitif(Pengetahuan)
- Uji Kompetensi pengetahuan dengan menyelesaikan
soal pilihan berganda dan essay
- Tata Kelola Penyajian Video yang di upload
Psikomotor
(Keterampilan)
- Penyajian Video tentang Himbauan keselamatan
berlalu lintas
- Pembuatan Klipping Tentang Keselamatan Berjalan Raya
Materi
dalam bentuk dokumen file PDF dapat dilihat pada link dibawah ini :
HENDAKLAH
MENJADI
PENGGUNA
JALAN
RAYA YANG BAIK TERTIB DAN MEMATUHI PERATURAN YANG ADA
SEMOGA
BERMANFAAT
Posting Komentar untuk "MATERI PEMBELAJARAN ONLINE KELAS 8 KESELAMATAN DIJALAN RAYA"
Komentar Blog