Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MATERI PEMBELAJARAN ONLINE KELAS 8 KESELAMATAN DIJALAN RAYA



Capaian Kompetensi peserta didik yang diharapkan

1.     Peserta didik dapat menyebutkan pengertian jalan dan rambu-rambu lalulntas

2.     Peserta didik dapat menyebutkan pengertian  jalan raya.dan pengertian markahh jalan

3.     Peserta didik dapat menyebutkan pengertian keselamatan di jalan raya

4.     Peserta didik dapat menyebutkan klasifkasi jalan dan berkendaraan mobil

5.     Peserta didik dapat engampanyekan pengertian jalan dan rambu-rambu lalulintas

6.     Peserta didik dapat mengampanyekan pengertian jalan raya.dan pengertian markahh jalan

7.     Peserta didik mengampanyekan pengertian keselamatan di jalan raya

8.     Peserta didik mengampanyekan klasifkasi Jalan dan berkendaraan mobil

Pengertian Jalan dan Jalan Raya

Pengertian Jalan

Berdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004         Berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang diundangkan setelah no.38

jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel  Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel

Pengertian Jalan Raya

Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain

Jenis Aktivitas di Jalan Raya

Pejalan Kaki

Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik di pinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan

Kawasan pejalan kaki kawasan yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi dilarang masuk kekawasan ini, di kawasan ini pejalan kaki yang diutamakan

Kewajiban Pejalan Kaki 

1.     Berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki; 

2.     Menggunakan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong;

 Bersepeda

Cara bersepeda yang baik di jalan raya 

1.     Berpakaianlah dengan benar. Pakailah helm dan pakaian berwarna terang. Pada musim hujan, gunakan jas hujan yang tidak mengganggu kenyamanan, keseimbangan, dan kendali Anda di atas sepeda. 

2.     Patuhi rambu dan peraturan lalu lintas. Tak ada bedanya dengan pengguna jalan yang lain, bersepeda di jalan raya juga harus mematuhi rambu dan perturan lalu lintas. 

3.     Jangan pernah bersepeda melawan arus jalan. Pengemudi kendaraan bermotor tak akan memperhatikan sepeda yang melaju di jalur jalan yang salah. 

4.     Jangan memakai headphone (earphone). Pakailah helm, jangan menggunakan peranti headphone (dari walkman maupun handphone). Menurut beberapa penelitian telinga yang tertutup rapat bisa mengurangi keawasan keadaan sekelilingnya. 

5.     Siapkan kedua tangan untuk mengerem. Anda mungkin tak bisa langsung berhenti jka mengerem hanya dengan satu tangan. Jangan bersepeda terlalu dekat di belakang kendaraan lain, dan pada musim hujan selalu siapkan jarak aman pengereman karena rem selalu menurun efsiensinya manakala basaK. 

6.     Perhatikan jalan di samping dan belakang Anda. Belajarlah memindai keadaan jalan di samping dan di belakang Anda tanpa harus kehilangan keseimbangan dan kendali Anda pada sepeda.

7.     Jangan menyalip dari kiri. Pengemudi kendaraan bermotor biasanya tidak akan menduga kalau ada sepeda yang menyalip dari kiri. 

8.     Jangan melewati garis pembatas jalan. Manakala menyalip, pastikan Anda tidak melewati garis pembatas jalan. Demikan halnya manakala lalu lintas dalam keadaan padat. 

9.     Gunakan lampu di malam hari. Selain membantu Anda buat melihat arah dan kondisi jalan, lampu membantu pengemudi kendaraan lain di depan untuk melihat keberadaan Anda. Tambahkan juga lampu di bagian belakang sepeda, atau sekurang-kurangnya reÀektor

10. Gunakan tangan Anda untuk memberi tanda. Gunakan tangan untuk memberi tanda kepada pengguna jalan lain tentang ke arah mana Anda akan melaju. Ini memang aturan tak tertulis bagi pengguna sepeda, tetapi penting bagi keamanan Anda sendiri. 

11. Rawat dan jagalah kondisi sepeda Anda. Lakukan perawatan rutin sehingga sepeda Anda bisa berjalan dengan aman dan nyaman. Gantilah rem dan ban secara berkala. Merawat sepeda itu mudah, Anda bisa belajar dan melakukannya sendiri

 Berkendaraan Menggunakan Bus

Bus adalah kendaraan besar beroda, digunakan untuk membawa penumpang dalam jumlah banyak. Istilah bus ini berasal dari bahasa Latin, omnibus, yang berarti “(kendaraan yang berhenti) di semua (perhentian)”

Tempat perhentian bus atau halte bus atau shelter atau stopan bus (dari bahasa Inggrisnya bus stop) adalah tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang bus, biasanya ditempatkan pada jaringan pelayanan angkutan bus. 

Menggunakan bus atau angkot, berikut adalah cara dan tipsnya. 

1.     Bertanyalah mengenai rute bus atau angkot kepada teman sekolah, kuliah atau kerja Anda. Kalau Anda malu, bertanyalah kepada orang tua di rumah Anda atau google. Semua bus atau angkot memiliki kode angka atau huruf yang mewakili rute yang dilalui. Misal, Bus Patas AC yang beredar di Jakata dengan kode P11 memiliki rute pulang pergi (PP) dari terminal Pulo Gadung sampai Lebak Bulus (vis versa)

2.     Berdirilah di halte atau pinggir jalan. Ini penting, di sinilah Anda akan memulai petualangan Anda. Bila bus atau angkot yang Anda maksud melaju sekitar 10 meter ke arah Anda, lambaikan tangan kiri Anda sebagai tanda stop! 

3.     Selalu naik dengan kaki kanan dan turun dengan kaki kiri, ini penting banget! Bila akan naik, fokus dan pijaklah tumpuan pertama bus/ angkot dengan kaki kanan yang merupakan tumpuan paling kuat. Selain itu, bertumpu pada kaki kanan pada pintu bus sebelah kiri menyelaraskan momentum gerak tubuh dan kendaraan. 

4.     Siapkan uang pecahan kecil dan jangan malu atau takut bertanya ongkos. Sistem pembayaran bus atau angkutan kota di Indonesia sebagian besar masih sangat ‘jadul’, kita diharuskan membayar ke sopir atau kondektur. Tarifnya pun sering tidak jelas, diukur berdasarkan jarak tempuh yang tidak jelas parameternya. Ketika ada kenaikan tarif, baru bisa sedikit jelas tarifnya karena pengumuman mengenai tarif baru yang berlaku, biasanya ditempel di pintu angkot atau jendela bus. Untuk menjaga biar kita nggak seperti orang bingung, biasakan menyiapkan uang Rp1000,- , Rp2000,- atau Rp5000,-, untuk memudahkan uang kembalian bila Anda tidak tahu tarif yang Anda harus bayarkan untuk jarak yang Anda tempuh. Ketika akan sampai pada tujuan atau pak kondektur menghampiri Anda, bertanyalah mengenai tarif yang harus dibayar, nggak apaapa kok, mereka bukan ‘macan’ yang siap menerkam penumpang yang masih belajar naik angkutan umum. 

5.     Ketika di dalam bus atau angkot, bertanyalah ke kondektur atau supir agar tidak salah naik.

 Berkendaraan Menggunakan Sepeda Motor

Sepeda motor adalah kendaraan beroda dua yang digerakkan oleh sebuah mesin. Letak kedua roda sebaris lurus dan pada kecepatan tinggi sepeda motor tetap stabil disebabkan oleh gaya gearoskopik. Pada kecepatan rendah, kestabilan atau keseimbangan sepeda motor bergantung kepada pengaturan setang oleh pengendara.

 Cara berkendaraan motor yang baik 

1.     Gunakan helm yang berstandar SNI dan jaket serta sarung tangan. 

2.     Perhatikan posisi duduk sebelum menjalankan kendaraan, pastikan Anda telah berada pada posisi duduk yang benar dan senyaman mungkin. Posisi duduk pada saat di atas motor yang benar adalah paha bagian dalam menjepit jok. Dengan posisi duduk seperti ini maka kendaraan akan menjadi lebih stabil saat dijalankan. 

3.     Memperhatikan posisi tangan. Posisi tangan yang baik adalah posisi tangan dengan keadaan menekuk 135 derajat. Selain memberikan efek yang lebih stabil, posisi tangan seperti ini juga memberikan efek meredam guncangan yang terjadi pada bahu saat motor berada pada kondisi jalan yang kurang bagus. 

4.     Perhatikan pandangan. Pandangan yang baik adalah pandangan yang bisa melihat jalanan secara luas. Hindari melihat dengan jarak pendek atau bagian depan bawah ban depan motor Anda.

5.     Teknik menggunakan pengereman teknik pengereman yang baik merupakan faktor utama keselamatan Anda saat berkendara. Adapun beberapa teknik pengereman motor yang benar adalah sebagai berikut: 

    • Selalu pastikan jari telunjuk tangan kanan Anda berada pada handle rem, jika Anda menggunakan motor kopling, maka jarijari pada tangan kiri Anda selalu berada pada tuas kopling agar bisa menarik tuas dengan cepat pada saat kendaraan mengerem. 
    • Fungsikan dengan maksimal kedua rem yang ada pada motor agar pengereman bisa dilakukan dengan lebih stabil dan aman. 
    • Usahakan posisi duduk tetap berada pada posisi yang tegak saat pengereman berlangsung. 
    • Letak dan posisi kaki keadaan yang paling sering terjadi sekarang adalah kedua kaki tetap berada di bawah pada saat kendaraan telah melaju. Ingatlah jika hal tersebut sangat berbahaya, oleh karenanya selalu posisikan kaki kanan Anda berada pada tuas rem belakang sebelum kendaraan dijalankan maupun pada saat tengah berhenti

 Keselamatan di Jalan Raya

Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.

 Rambu peringatan 

Rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.

 Rambu larangan. 

Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. 

Misalnya: 

1.     Rambu larangan berhenti. 

2.     Rambu larangan membunyikan isyarat suara. 

3.     Semua kendaraan dilarang lewat.

 Markahh Jalan

Markahh jalan (tidak baku: markahh jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

 Berkendaraan dengan Mobil 

Berkendaraan di jalanan umum dengan kendaraan seperti mobil memerlukan antisipasi dan persiapan tersendiri yang lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya. Sekali pun mobil telah mendapatkan perawatan rutin, hingga memiliki mesin, ban serta sistem pengereman yang baik, bukan berarti kita telah cukup dalam mempersiapkan diri untuk terhindar dari bahaya di jalan raya, berikut ini ada yang perlu Anda lakukan sewaktu akan/mengendarai mobil Anda di jalan raya.

  1. Hal pertama melakukan pemeriksaan pada kendaraan mobil Anda seperti memeriksa minyak rem, tekanan angin pada ban, mengecek lampu indikator, memeriksa bagian bawah kendaraan dari kebocoran oli dan sebagainya. Intinya pastikan kondisi mobil Anda sudah cukup prima untuk berjalan. 
  2. Mengemudikan mobil dengan beban berlebih tentu tidak baik, selain mengganggu keseimbangan juga akan memboroskan bahan bakar, untuk itu sebaiknya pindahkan berbagai barang-barang yang kurang penting dari dalam kendaraan Anda. 
  3. Gunakan sabuk pengaman (safety belt) dengan baik dan benar, yaitu dengan menyilangkannya dari bagian tulang bahu ke pinggul, dengan demikian berat badan tubuh Anda bisa terjaga dengan baik jika terjadi benturan atau hentakan mendadak. 
  4. Posisikan dengan baik perangkat spion mobil bagian dalam dan luar sehingga Anda bisa melihat secara bebas berbagai posisi dari badan mobil dan keadaan sekitarnya dengan leluasa. Untuk bagian tak terlihat, usahakan untuk menengokkan kepala seperti saat Anda perlu untuk berpindah jalur atau berputar arah. 
  5. Sebaiknya peganglah stir sesuai dengan prosedur, yaitu idealnya posisi genggaman tangan ada di arah jam 3 dan jam 9 dan gunakanlah jari Anda ketika perlu untuk menyalakan lampu belok atau wiper. 
  6.  Fokuslah dalam mengemudikan mobil, hilangkan berbagai pikiran yang mengganggu konsentrasi Anda berkendara. Berbagai aktivitas mengganggu juga perlu ditinggalkan seperti merokok, ataupun menelpon, jika memang hal tersebut memang dirasa perlu untuk dilakukan, sebaiknya Anda terlebih dulu menepi atau gunakan handsfree untuk mudahnya berkomunikasi telepon. 
  7. Jagalah jarak aman, baik sisi samping kiri dan kanan, serta depan dengan kendaraan lain untuk menghindari keadaan mendadak, karena dengan besarnya ruang/jarak Anda akan melakukan antisipasi. 
  8. Sekali pun mobil Anda sudah mendukung teknologi ramah lingkungan, lakukanlah pengoperan gigi trasmisi pada rpm 2.000 sampai dengan 2.500 rpm. Karena mesin berbahan bakar bensin umumnya baru bekerja optimal di kisaran putar 2.000 – 2.500 rpm 
  9.  Lakukanlah berbagai trik efesiensi bahan bakar yang aman, seperti mengangkat injakkan kaki pada pedal gas lebih dulu dan biarkan mobil meluncur sebelum Anda menginjak rem saat akan menikung. 
  10.  Matikan mesin mobil jika Anda berhenti atau menepi selama lebih dari 1 menit, karena mesin mobil yang hidup dalam keadaan diam selama 3 menit sama artinya seperti mesin mobil melakukan perjalanan 1 jam pada kecepatan rata-rata 50 km/ jam

 Pelanggaran Lalu Lintas dan Sangsinya 

Berbagai pelanggaran kerap dilakukan oleh pengguna jalan raya. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. 

Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas. 

1.     Menerobos ampu merah Lampu lalu lintas atau tUaIfF lLJKt merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. 

2.     Tidak menggunakan helm UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 

3.     Tidak menyalakan lampu kendaraan Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Kemudian pada ayat kedua dinyatakan pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda: Rp250.000 

4.     Tidak membawa surat kelengkapan berkendara Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda: Rp500.000 dan SIM Rp. 250.000 

5.     Melawan arus (Contra Flow) Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan maksimal denda Rp1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua. 

6.     Melanggar rambu-rambu lalu lintas Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan, pasal 287 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

7.     Menerobos jalur busway Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera. Menurutnya, aturan denda sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No 22/2009, menerapkan sanksi Rp500.000 untuk roda empat dan dua bagi yang melanggar rambu lalin. 

8.     Tidak menggunakan spion Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion. 

9.     Berkendara melewati trotoar Seyogyanya trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki. Namun nyatanya, hak pejalan kaki juga diserobot oleh para pengendara motor. Dengan tanpa merasa bersalah, mereka mengendarai kendaraannya di atas trotoar sehingga memaksa pejalan kaki untuk mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 131 ayat 1 sudah mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. UU 22/2009 menegaskan, setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta 

10. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP) Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda: Rp50.000

 Aktivitas pembelajaran serta penerapan yang diharapkan: 

  1. Penerapan Keselamatan Berjalan Raya. 
  2.  Membuat video Himbauan Keselamatan Berjalan Raya 
  3. Membuat klipping Himbauan Keselamatan Berjalan Raya
  4. Akhir dari pembelajaran adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, penanaman nilai disiplin, menghargai perbedaan, tanggung jawab, dan kerja sama. 

 Media dan Sumber Belajar

  1. Buku Siswa Kelas 8 Kurikulum 2013
  2. Internet
  3. Google Drive
  4. Sites.Google
  5. Whatshapp

 Penilaian

Apektif(Sikap)

  1.  Ketepatan Mengumpulkan tugas online
  2. Tata cara berkomunikasi melalui media sosial atau media komunikasi digital ( sesama rekan dan terhadap guru)

Kognitif(Pengetahuan)

  1. Uji Kompetensi pengetahuan dengan menyelesaikan soal pilihan berganda dan essay
  2.  Tata Kelola Penyajian Video  yang di upload

Psikomotor (Keterampilan)

  1. Penyajian Video tentang Himbauan keselamatan berlalu lintas
  2. Pembuatan Klipping Tentang Keselamatan Berjalan Raya

Materi dalam bentuk dokumen file PDF dapat dilihat pada link dibawah ini :

 

HENDAKLAH MENJADI

PENGGUNA

JALAN RAYA YANG BAIK TERTIB DAN MEMATUHI PERATURAN YANG ADA

 

SEMOGA BERMANFAAT

Posting Komentar untuk "MATERI PEMBELAJARAN ONLINE KELAS 8 KESELAMATAN DIJALAN RAYA"