Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDIT

Permendiknas No 35 Tahun 2010


Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai,dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan aturan tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri. Sebagai petunjuk pelaksanaan aturan tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru.

Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru digolongkan dalam 3 (tiga) jenis sebagai berikut:
  1. guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama.
  2. guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang,dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidian formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikanmenengah(SMA/MA/SMALB/SMK/MAK).
  3. guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB, SMK/MAK).

Untuk lebih jelas dan akurat, dapat dibaca ataupun di download sebagai acuan para tenaga pendidik yang hendak kenaikan pangkat.
Glosarium PAK Guru

  • AK = Angka Kredit
  • DUPAK = Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit 
  • HPAK = Hasil Penilaian Angka Kredit
  • ISBN = International Standard Book Number 
  • ISSN = International Standard Serial Number 
  • NIP = Nomor Induk Pegawai 
  • PAK = Penetapan Angka Kredit
  • PBM = Proses Pelajar Mengajar 
  • PIKI = Publikasi Ilmiah / Karya Inofatif
  • PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • PKG = Penilaian Kinerja Guru
  • SIMPAK = Sistem Informasi Manajemen Penilaian Angka Kredit
Silahkan download link dibawah ini.
Link Alternatif : DOWNLOAD
SEMOGA BERMANFAAT

Posting Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDIT"