ANUGERAH KONSTITUSI GURU PPKn MELALUI KARYA INSPIRATIF
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip good governance lembaga peradilan, agar hukum dan keadilan dapat ditegakkandi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penegakan nilai-nilai konstitusi yang berkeadilan (constitutional justice) tidak dapat diwujudkan dengan bergantung semata-mata pada lembaga-lembaga negara, namun juga harus didukung oleh semangat kebangsaan warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Terlebih lagi dalam konteks negara demokrasi konstitusional, masyarakat memiliki peran yang tak kalah penting dalam berpartisipasi dan mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan agar sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional (constitutional government).
Penegakan hukum dan konstitusi serta penyelenggaraan negara hukum Pancasila yang demokratis mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. Oleh karenanya, agar warga negara dapat berperan secara optimal, maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimilikinya serta upaya yang dapat ditempuh untuk mempertahankannya.
Pasca hadirnya gelombang reformasi, agenda untuk menyebarluaskan pendidikan Pancasila dan Konstitusi dirasa sangat kurang. Akibatnya, kesadaran warga negara untuk mengimplementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menurun. Munculnya aksi kekerasan dan main hakim sendiri, terjadinya konflik sosial dan politik di tengah-tengah masyarakat, menjadi fenomena yang kerap menghiasi media cetak dan elektronik kita sehari-hari.
Dengan kata lain, Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sejatinya harus dijadikan sebagai kerangka dan landasan berpijak bagi setiap warga negara dalam bersikap dan bertingkah laku. Dengan berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, berbagai potensi munculnya persoalan kebangsaan akan dapat diminimalisir sedemikian rupa. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila menjadi opsi terbaik bagi permasalahan bangsa, namun demikian Pancasila tidak boleh disakralkan dan didogmakan. Pancasila harus tetap dijaga menjadi open and living ideology.
Untuk itu perlu adanya upaya-upaya secara strategis dalam rangka melakukan pemaknaan relevansi dan reaktualisasi pancasila sebagai ideologi yang hidup dan terbuka.Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019.
Informasi pelaksanaan kegiatan Anugerah Konstitusi dapat dilihat di laman website Mahkamah Konstitusi www.mkri.id.
Seluruh proses pendaftaran di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi serta tingkat Kementerian dilakukan mengikuti kebijakan dari kementerian masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dapat membuat ketentuan yang lebih khusus terkait mekanisme seleksi baik tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, serta tingkat Kementerian.
Informasi kegiatan dan pendaftaran dapat menghubungi narahubung sebagai berikut:
a. Jenjang SD dan SMP
Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTKKompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D Lantai 15, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 dengan Narahubung Bapak Eddy Tejo (081311551965) dan Ibu Irna Rijanasari (08111122970)
b. Jenjang SMA/SMK/SMALB
Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Ditjen GTKKompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung D Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Sebagai Narahubung Ibu Ika Suhartika, S.Sos.HP 081310886550
c. Jenjang MI, MTs, dan MA/MAK
Direktorat GTK Madrasah, Kementerian AgamaKompleks Kementerian Agama RIJl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat 10710Narahubung Bapak Mustofa Fahmi HP 087888558262 atau dengan Email: gtkmadrasah@kemenag.go.id
d. Mahkamah Konstitusi
Pusat Pendidikan Pancasila dan KonstitusiJalan Raya Puncak KM. 83 Cisarua Kabupaten Bogor Telepon 021-23529000 ext. 18979 sebagai Narahubung dapat menghubungi Saudara Fazlur Rahman El Islamy HP 081239225992
Sumber :
Pedoman Lomba Anugerah Konstitusi Keseharlindung Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kesharlindungdikdas
Pedoman Lomba Anugerah Konstitusi Keseharlindung Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kesharlindungdikdas
Silahkan download persyaratan dan Pedoman lomba pada link PDF yang terpublish dibawah ini.
Surat Mahkamah Konstitusi(MK)
Pedoman Seleksi Naskah Peserta
Pedoman Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn Berprestasi