Pengetahuan Umum Bagi Guru Siapa Sebenarnya Pengawas Didalam Jabatannya
Seorang Tenaga Pendidik, harus mengerti dan mengetahui siapa
sebenarnya pengawas sekolah yang selalu memberikan bimbingan dan arahan tentang kinerja
yang telah dilakukan didalam proses belajar mengajar sekaligus korektor para Tenaga Pendidik didalam melaksanakan tugas mengajarnya.
Maka perlu diketahui dan dipahami akan pentingnya peranan Pengawas Sekolah bagi Tenaga Pendidik di sekolah.
sebenarnya pengawas sekolah yang selalu memberikan bimbingan dan arahan tentang kinerja
yang telah dilakukan didalam proses belajar mengajar sekaligus korektor para Tenaga Pendidik didalam melaksanakan tugas mengajarnya.
Maka perlu diketahui dan dipahami akan pentingnya peranan Pengawas Sekolah bagi Tenaga Pendidik di sekolah.
Pengawas Sekolah dapat juga disebut sebagai jabatan karir, dimana pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan pendididikan. Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang pengawasan yang mencakup pengawasan dibidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya, merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten atau Kota.
Dengan posisi yang sedemikian strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, sebenarnya pengawas sekolah seharusnya memiliki andil yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pendidikan disebuah kabupaten atau Kota. Yang menjadi masalah adalah seberapa besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan porsi kepada pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan nya sesuai tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah yang diatur dalam peraturan atau perundangan yang berlaku.
Selanjutnya jika ditinjau dari struktur keorganisasian, kedudukan pengawas merupakan jabatan karir fungsional yang langsung di bawah garis komando kepala dinas pendidikan. Tugas dan tanggung jawab pembinaan secara langsung di bawah naungan kepala dinas. Dalam struktur organisasi juga digambarkan garis koordinasi dengan bidang-bidang yang ada dilingkup instansi dinas pendidikan. Kedudukan pengawas sekolah berada pada tingkat kabupaten atau kota bukan pada tingkat di bawahnya. Hal ini harus dipahami oleh pejabat-pejabat yang berada pada level di bawah kepala dinas, sehingga akan terjadi sebuah komunikasi dan hubungan kerja yang baik dan saling membantu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Di dunia pendidikan “Pengawas Sekolah” sudah sangat familier dikenal mulai dari masyarakat awam ataupun masyarakat yang memang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Namun demikian keberadaan pengawas sekolah masih menjadi pembahasan tersendiri di dalam pelaksanaan sebuah proses penyelenggaraan pendidikan mulai ditingkat sekolah hingga tingkat yang lebih tinggi. Keberadaan pengawas sekolah sering kali masih dipandang sebelah mata oleh orang atau sekelompok orang yang nota bene orang atau sekelompok orang tersebut sebenarnya merupakan bagian dari proses penyelenggaran pendidikan itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa, pengawas sekolah terdiri dari dua kata, yaitu ; pengawas dan sekolah. “Pengawas” adalah orang yang melakukan pengamatan dengan melihat secara langsung atau tidak langsung. Sedangakan “sekolah” adalah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar. Sehingga “pengawas sekolah” dapat diartikan : orang yang mengamati dengan melihat secara langsung ataupun tidak langsung sebuah lembaga atau tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar. Dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan “pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya dapat di duduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
Untuk pemahaman lebih lanjut, dapat di jelaskan Sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 disebutkan Tugas Pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Berdasarkan Permen Pan & RB tersebut di atas, lingkup tugas pengawas sekolah meliputi :
A. Pengawasan akademik, mencakup antara lain :
- Pembinaan guru.
- Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri atas : Standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian pendidikan
- Penilaian kinerja guru
- Pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
- Penilaian Kinerja Guru Pemula dalam program Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Pengawasan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
B. Pengawasan manajerial, mencakup antara lain ;
- Pembinaan Kepala sekolah
- Pemantauan pelaksanaan standard nasional pendidikan yang terdiri atas : standard pendidik dan tenaga kependidikan, standard pengelolaan, standard sarana dan prasana, serta standard pembiayaan
- Penilaian kinerja kepala sekolah
Pembinaan guru dalam pengawasan akademik meliputi pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan profesional guru yang mencakup :
- Kemampuan guru mata pelajajaran/kelas dalam merencanakan pembelajaran melalui penyusunan silabus dan RPP atau guru BP (konselor) menyusun perencanaan pembimbingan dan konseling.
- Kemampuan guru BP dalam pelaksanaan pembimbingan dan melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif termasuk penggunaan media pembelajaran yang relevan.
- Kemampuan guru/pembimbing dan konseling dalam menilai proses dan hasil pembelajaran/pembimbingan dengan menggunakan teknik penilaian yang relevan.
- Kemampuan guru dalam membimbing dan melatih peserta didik dalam Proses pembelajaran, bimbingan dan latihan pada kegiatan yang terkait intra kurikuler (pembelajaran remedial dan pengayaan), dan ekstra kurikuler.
- Peningkatan kemampuan guru Bimbingan dan Konseling yang terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah.
Pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan sekolah yang meliputi ; perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya
Dalam tugasnya sebagai pengawas manajerial, pengawas sekolah memiliki fungsi sebagai :
- Fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah
- Asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah
- Informan pengembangan mutu sekolah
- Evaluator terhadap hasil pengawasan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57, pengawas sekolah dijelaskan juga tentang fungsinya sebagai Pengawas Sekolah ;
- Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru
- Pemantauan 8 (dekapan) Standar Nasional Pendidikan
- Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru
Kaitannya dengan fungsi pengawas sekolah tersebut, pengawas sekolah menjalankan kegiatan supervisi yang dilakukan secara teratur, terpogram dan berkesinambungan atau secara terus menerus. Kegiatan supervisi dimaksud meliputi supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sedangkan supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup :
- perencanaan,
- koordinasi,
- pelaksanaan,
- penilaian, dan
- pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya
Rincian
Tugas
|
Pengawasan
Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) |
Pengawasan
Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah) |
Inspecting/
Pengawasan |
·
Pelaksanaan kurikulum mata
pelajaran
·
Proses pembelajaran/ praktikum/
studi lapangan
·
Kegiatan ekstra kurikuler
·
Penggunaan media, alat bantu dan
sumber belajar
·
Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar |
·
Pelaksanaan kurikulum sekolah
·
Penyelenggaraan administrasi
sekolah
·
Kinerja kepala sekolah dan staf
sekolah
·
Kemajuan pelaksanaan pendidikan di
sekolah
·
Kerjasama sekolah dengan
masyarakat
|
Advising/
Menasehati |
·
Menasehati guru dalam
pembelajaran/bimbingan yang efektif
·
Guru dalam meningkatkan kompetensi
professional
·
Guru dalam melaksanakan penilaian
proses dan hasil belajar
·
Guru dalam melaksanakan penelitian
tindakan kelas
·
Guru dalam meningkatkan kompetensi
pribadi, sosial dan pedagogik
|
·
Kepala sekolah di dalam mengelola
pendidikan
·
Kepala sekolah dalam melaksanakan
inovasi pendidikan
·
Kepala sekolah dalam peningkatan
kemampuan professional kepala sekolah
·
Menasehati staf sekolah dalam
melaksanakan tugas administrasi sekolah
·
Kepala sekolah dan staf dalam
kesejahteraan sekolah
|
Monitoring/
Memantau |
·
Ketahanan pembelajaran
·
Pelaksanaan ujian mata pelajaran
·
Standar mutu hasil belajar siswa
·
Pengembangan profesi guru
·
Pengadaan dan pemanfaatan
sumber-sumber belajar
|
·
Penyelenggaraan kurikulum
·
Administrasi sekolah
·
Manajemen sekolah
·
Kemajuan sekolah
·
Pengembangan SDM sekolah
·
Penyelenggaraan ujian sekolah
·
Penyelenggaraan penerimaan siswa
baru
|
Coordinating/
mengkoordinir |
·
Pelaksanaan inovasi pembelajaran
·
Pengadaan sumber-sumber belajar
·
Kegiatan peningkatan kemampuan
profesi guru
|
·
Mengkoordinir peningkatan mutu
·
SDM sekolah
·
Penyelenggaraan inovasi di sekolah
·
Mengkoordinir akreditasi sekolah
·
Mengkoordinir kegiatan sumber daya
pendidikan
|
Reporting
|
·
Kinerja guru dalam melaksanakan
pembelajaran
·
Kemajuan belajar siswa
·
Pelaksanaan tugas kepengawasan
akademik
|
·
Kinerja kepala sekolah
·
Kinerja staf sekolah
·
Standar mutu pendidikan
·
Inovasi pendidikan
|
Posting Komentar untuk "Pengetahuan Umum Bagi Guru Siapa Sebenarnya Pengawas Didalam Jabatannya"
Komentar Blog