Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SURAT EDARAN MENDIKBUD TERBARU TENTANG PPDB TAHUN AJARAN 2019-2020


SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
  1. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
  2. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
  3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolan.


Mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secaraoptimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
  1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
  2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
  3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebutmelalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Inilah isi surat edaran menteri tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk setiap tingkatan pendidikan.
Semoga informasi ini dapat menjadi panduan para panitia pelaksana PPDB di masing-masing sekolah.
Untuk lebih jelas dan dapat dipahami dengan baik, silahkan download dokumen PDF dibawah :



Terimaksih
SALAM KOLABORASI PENGETAHUAN