Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar nama calon PPPK sebagaimana dimaksud dalan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018



Pelaksanaan pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mempertimbangkan kriteria:
  1. jumlah dan jenis jabatan;
  2. waktu pelaksanaan;
  3. jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
  4. wilayah persebaran.

Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah pppK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (21 Dalam menjamin objektivitas, Menteri menetapkan kebijakan pengadaan PPPK. Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pppK sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat membentuk panitia seleksi nasional pengadaan pppK. (41 Panitia seleksi nasional pengadaan pppK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembinaJF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.



Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukansetelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5.(21 Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPI dalamperaturan perundang-undangan.

Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan KASN.

Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. (21 Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF. Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.

Untuk Lebih Jelas dapat di baca PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. Silahkan Download Link dibawah ini.


SEMOGA BERMANFAAT